pentagonlawfirm.com – Sesuai dengan PP No. 45 Tahun 1990, bagi anda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS di Kepolisian, TNI maupun PNS di instansi lainnya dan berkeinginan untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama, diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan.
Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, anda harus mengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap. Alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan digunakan untuk mengajukan permohonan cerai kepada atasan yang berwenang adalah sebagai berikut :
- Suami atau Istri melakukan perbuatan zina yang dibuktikan dengan: (1) Keputusan Pengadilan. (2) Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat. (3) Perzinahan itu diketahui oleh (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. pihak yang mengetahui segera membuat laporan.
- Suami atau Istri menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, dibuktikan dengan: (1) Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat. (2) Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki.
- Suami atau Istri pergi meninggalkan keluarga selama 2 (dua) tahunh berturut-turut tanpa alasan yang jelas yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
- Suami atau Istri mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Suami atau Istri melakukan kekerasan, kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan salah satu pihak dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter Pemerintah.
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi percekcokan dan pertengkaran, dan tidakada harapan untuk rukun kembali, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa yang disyahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
Pejabat yang berwenang untuk memberikan izin perceraian adalah pejabat yang menjadi atasan anda. Pejabat atasan tersebut tentu akan berbeda-beda, tergantung instansi pemerintah tempat anda bekerja.
Jika anda sudah mendapat surat izin cerai dari atasan, persiapkan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan seperti KTP, Buku Nikah, Akte Kelahiran, Surat Gugatan atau Surat Permohonan Cerai, dan dokumen penting lainnya. Setelah itu, silahkan datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan perkara perceraian.
Apabila anda belum mempunyai surat gugatan atau surat permohonan cerai, anda bisa datang ke bagian Pusat Bantuan Hukumdi Pengadilan Agama yg anda datangi. Namun, Tidak semua Pengadilan Agama memiliki Pusat Bantuan Hukum Hukum, maka solusinya adalah anda bisa menggunakan jasa dari advokat atau pengacara. Untuk menggunakan jasa advokat kami silahkan klik disini. Jika semua berkas persyaratan sudah lengkap, silahkan lakukan pendaftaran perceraian di bagian pendaftaran.
Catatan
- Apabila anda belum mencantumkan surat izin cerai dari atasan dan sudah terlanjur mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Agama, maka majelis hakim akan menunda proses persidangan cerai tersebut maksimal selama 6 bulan dan apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut belum juga menerima surat izin cerai dari atasan, maka anda wajib membuat surat pernyataan bersedia menerima resiko akibat perceraian tanpa izin tersebut, dan majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan.
- Apabila anda bukan merupakan PNS dan ingin mengajukan gugatan cerai kepada istri atau suami yang merupakan PNS, maka harus melaporkan keadaan rumah tangga anda serta rencana perceraian tersebut kepada atasan istri atau suami
Demikian informasi dari kami.