Pentagon Law Firm

8 Alasan mengajukan Cerai ke Pengadilan

pentagonlawfirm.com – Banyak sekali yang bertanya kepada team mengenai apa saja alasan cerai yang dapat di ajukan dan dapat di terima oleh pengadilan, oleh karena itu pada artikel kali ini kami akan mencoba membahasnya dengan singkat dan jelas.

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.

Sangat penting untuk diketahui, bagi suami atau istri yang sudah membulatkan tekad dan niat mengajukan perceraian ke pengadilan untuk mengatahui alasan-alasan perceraian yang diperbolehkan dan dapat diterima oleh pengadilan. Hal ini sangat penting, tujuannya yaitu agar nanti gugatan atau permohonan yang diajukan dapat diterima dan dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

Lalu, apa saja 8 alasan-alasan tersebut? simak ulasan berikut:

  1. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
  2. Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar shigat taklik-talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Jika salah satu atau lebih dari poin-poin yang disebutkan diatas sesuai dengan kondisi rumah tangga anda, maka secara hukum alasan anda sudah kuat, silahkan anda membuat surat gugatan atau permohonan cerai dengan menyertakan alasan alasan tersebut di atas. Jika dirasa anda tidak bisa untuk membuat surat gugatannya, anda bisa datang langsung ke penyedia jasa bantuan hukum seperti firma atau LBH.

Untuk alasan pada poin nomor 7 mengenai shigat taklik talak, Shigat taklik talak sendiri dapat anda lihat pada buku nikah anda masing-masing yang mana isinya terdiri dari 4 poin sebagai berikut:

1) Meninggalkan istri saya 2 (dua) tahun berturut-turut.

2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.

3) Menyakiti badan/jasmani istri saya, atau

4) Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya.

Dan karena perbuatan saya tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, Maka apabila gugatannya diterima oleh oleh Pengadilan Agama tersebut, kemudian istri saya membayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya;

Jika suami melakukan perbuatan yang disebutkan diatas, maka secara hukum anda (istri) bisa menggugat cerai suami dengan poin melanggar shigat taklik talak.

Demikian alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan sesuai dengan aturan hukum bagi anda (suami atau istri) yang ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Terakhir, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan, namun hal tersebut sangat dibenci oleh Allah.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TRENDING NOW

Prosedur Pengajuan Perceraian Non Islam
Pengajuan Cerai Bagi Yang Menikah Sirri
8 Alasan mengajukan Cerai ke Pengadilan
6 Hal Wajib Bagi PNS Yang Ingin Bercerai
Memperbaiki Kesalahan Nama di Buku Nikah
Mengajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama