Pentagon Law Firm

Memperbaiki Kesalahan Nama di Buku Nikah

pentagonlawfirm.com – Banyak sekali yang bertanya pada kami tentang bagaimana cara memperbaiki kesalahan penulisan pada Buku Nikah, hal tersebut banyak sekali terjadi pada masyarakat yang memang pada Buku Nikahnya terdapat kesalahan, baik dari penulisan nama, penulisan wali (bin atau binti), bahkan penulisan tanggal lahir, dan hal tersebut menjadi salah satu penghambat ketika membuat dokumen seperti Akta Anak, Passport, ataupun dokumen lain.

Lalu bagaimana cara memperbaiki kesalahan penulisan nama pada dokumen Buku Nikah tersebut? Perlu diketahui bahwa untuk melakukan perubahan identitas dalam buku nikah merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, pasal 34 ayat 1, Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Nikah, “Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan Negeri pada wilayah yang bersangkutan.”

Dengan adanya Peraturan Menteri Agama tersebut maka menjadi dasar bagi pejabat pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menolak bagi siapa saja yang akan mengajukan perubahan data sebelum adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri. Dalam pelaksanaaannya tidak dibedakan antara perubahan yang menyangkut Nama yang sama sekali jauh berbeda dengan sebelumnya (contoh: Muhamad Iqbal menjadi Ahmad Maulana), serta perubahan data lain yang menyangkut kesalahan redaksional (Contoh Muhamad Iqbal tetapi Muhammad Ikbal), dan hal tersebut secara keseluruhan harus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

Berikut syarat serta tahapan yang harus ditempuh untuk mengajukan permohonan perubahan identitas di Pengadilan Negeri:

  • Buku Nikah

Siapkan dokumen Buku Nikah yang akan diperbaiki data-datanya, jika terjadi kesalahan di kedua pihak (suami dan isteri), maka yang yang menjadi Pemohon adalah suami dan isteri, namun jika terjadi kesalahan hanya salah satu pihak saja, maka yang akan menjadi Pemohon adalah satu orang.

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Siapkan dokumen KTP (Kartu tanda Penduduk) atau Surat Keterangan Domisili jika tidak terdapat KTP. Nantinya Dokumen ini akan menjadi rujukan untuk data-data yang benar.

  • Kartu Kelurga

Siapkan dokumen Kartu Keluarga yang asli, nantinya dokumen Kartu Keluargapun akan menjadi rujukan untuk data-data yang benar.

  • Akta Lahir

Siapkan juga dokumen akta kelahiran yang akan menjadi Pemohon, jika belum mempunyai Akta Lahir, bisa menggunakan surat keterangan Kenal Lahir yang dikeluarkan oleh desa setempat.

  • Ijazah

Siapkan dokumen ijazah sekolah yang pernah di tempuh.

Setelah semua dokumen tersebut diatas telah siap, maka tahapan selanjutnya adalah membuat Surat Permohonan Perubahan Identitas untuk di daftarkan ke Pengadilan Negeri, jika anda tidak mampu untuk membuatnya, anda bisa mendatangi Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang biasanya tersedia di Pengadilan Negeri. Lalu, di Pengadilan Negeri manakah harus mengajukan Permohonan Perubahan Identitas? Anda bisa mendatangi Pengadilan Negeri yang sesuai dengan domisili tempat tinggal anda sekarang.

Setelah anda membuat Surat Permohonan Perubahan Identitas, anda bisa langsung mendaftarkan permohonan tersebut kepada petugas pendaftaran di Meja 1, setalah itu anda akan diarahkan untuk membayar panjar biaya ke Kasir / Bank, setalah itu anda konfirmasikan kembali hasil pembayaran ke Meja 1 Pendaftaran, dan proses pendaftaranpun telah selesai. Dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu anda akan dipersilahkan untuk menunggu surat panggilan persidangan, nantinya akan ada petugas juru sita yang akan mengantarkan surat panggilan ke alamat yang sesuai dengan di Surat Permohonan. Setalah itu anda dipersilahkan hadir di persidangan sesuai dengan yang dijadwalkan, selanjutnya silahkan ikuti semua alur sesuai yang di interuksikan oleh majelis hakim.

Proses pengurusan Perubahan Identitas Pada Buku Nikah membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat biasanya anatara satu hingga dua bulan, oleh karena itu diharapkan ketika akan mencatatkan semua dokumen penting harap diperhatikan setiap penulisannya, karena jika sudah terjadi kesalahan maka akan berdampak pada dokumen-dokumen yang lainnya.

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TRENDING NOW

Prosedur Pengajuan Perceraian Non Islam
Pengajuan Cerai Bagi Yang Menikah Sirri
8 Alasan mengajukan Cerai ke Pengadilan
6 Hal Wajib Bagi PNS Yang Ingin Bercerai
Memperbaiki Kesalahan Nama di Buku Nikah
Mengajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama