Pentagon Law Firm

Pengajuan Cerai Bagi Yang Menikah Sirri

pentagonlawfirm.com Banyak sekali yang bertanya kepada tim mengenai bagaimana cara mengajukan perceraian bagi mereka yang menikah siri, ditambah lagi jika posisi mereka telah memiliki anak, hal tersebut pasti akan menimbulkan banyak pertanyaan serta dilema, serta bagaimana hukum memandang mengenai permasalahan tersebut. Untuk itu kali ini kami akan mencoba membahas secara singkat dan padat mengenai permasalahan tersebut.

Sesuai dengan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jika belum mengajukan Isbat nikah ke Pengadilan Agama namun ingin mengajukan perceraian? Maka anda harus mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama. Isbat Cerai adalah proses permohonan pengesahan pernikahan (nikah siri) sekaligus menceraikan salah-satu pihak, baik itu pihak istri ataupun pihak suami.

Menikah siri apabila dilakukan dengan telah memenuhi syarat dan rukun nikah serta tidak ada larangan kawin atas pasangan tersebut maka, pernikahan tersebut adalah sah, sebagaimana dilindungi dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” jo. Pasal 39 – Pasal 44 (larangan kawin).

Pengesahan Perkawinan adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum. Sedangkan Perceraian adalah berakhirnya suatu ikatan pernikahan. Jika kondisi atau keadaan rumah tangga sudah tidak mungkin untuk dilanjutkan, maka bisa meminta bantuan pengadilan untuk dilakukan proses perceraian.

Namun, harus diperhatikan, untuk mengajukan isbat cerai, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan tidak dapat mengajukan Isbat cerai, lalu apa saja ketentuan-ketentuannya?

  1. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
  2. Pernikahan pernah dilakukan, namun pernikahan tersebut tidak sah atau tidak tercatatkan di Lembaga Pencatatan Nikah terkait.
  3. Hilangnya Akta Nikah, namun ketika ditanyakan ke Lembaga Pencatatan atau KUA terkait ternyata datanya tidak ditemukan.

Jika salahsatau kondisi diatas sesuai dengan permasalahan anda, maka anda bisa langsung mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama.

Lalu bagaimana terkait status anak? Bila pernikahannya secara hukum agama adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang sah juga.

Lalu, apasaja syarat untuk pengajuan Isbat Cerai di Pengadilan Agama? Syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan Kartu Identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Surat Pengantar dari KUA yang menerangkan bahwa pernikahan anda pernah tercatat di wilayah KUA terkait.
  4. Surat Gugatan atau Permohonan Isbat Cerai

Setelah syarat tersebut diatas telah siap, maka anda bisa langsung mendatangi Pengadilan Agama sesuai dengan tempat tinggal istri sekarang. Mengenai syarat nomor 4, jika anda mampu membuat surat gugatan atau permohonan Isbat Cerai sendiri, anda bisa langsung mendaftarkannya di bagian pendaftaran di Pengadilan Agama, namun jika anda tidak mampu membuatnya, anda bisa mendatangi dan meminta bantuan pada Posabkum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Agama Terkait, atau anda bisa meminta bantuan kepada Kuasa Hukum atau Advokat/Pengacara, jika anda dibantu oleh Advokat/Pengacara maka anda tidak perlu repot-repot mengurus proses perceraiannya sendiri.

BANTUAN JASA KUASA HUKUM DARI FIRMA HUKUM

Setelah surat gugatan atau Permohonan Isbat Cerai selesai, anda bisa langsung mendaftarkan perkara tersebut, dan jangan lupa bayar panjar biayanya ke bagian kasir. Mengenai biayanya tentu akan berbeda-beda, disesuaikan dengan radius di lokasi anda tinggal. Setelah pembayaran selesai, anda tinggal menunggu panggilan sidang kurang lebih 2-3 minggu. Setelah ada panggilan sidang silahkan datang dan ikuti sesuai jadwal persidangan.

Catatan, lama atau tidaknya persidangan tergantung dari lancer atau tidaknya persidangan, jika pihak dari Tergugat atau Termohon datang ke persidangan, maka bisa dipastikan prosesnya akan lama, namun jika pihak dari Tergugat atau Termohon tidak datang, maka prosesnya akan lebih cepat.

Sekian informasi dari kami, semoga bermanfaat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TRENDING NOW

Prosedur Pengajuan Perceraian Non Islam
Pengajuan Cerai Bagi Yang Menikah Sirri
8 Alasan mengajukan Cerai ke Pengadilan
6 Hal Wajib Bagi PNS Yang Ingin Bercerai
Memperbaiki Kesalahan Nama di Buku Nikah
Mengajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama