Pentagon Law Firm

Mengajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama

pentagonlawfirm.com – Setelah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 maka terjadi perubahan terutama pada Pasal 7 tentang batas minimal usia perkawinan yang mana sebelumnya terjadi perbedaan batas minimal usia perkawinan yaitu bagi pihak pria diizinkan menikah jika sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Kemudian setelah diubah, maka batas minimal usia perkawinan baik untuk pihak pria maupun pihak wanita menjadi minimal 19 tahun.

Dengan terjadinya penyamaan batas minimal usia perkawinan pria dan wanita ini menyebabkan terjadinya peningkatan perkara dispensasi nikah di Pengadilan. Dispensasi nikah sendiri adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Artinya, para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan. Bahkan dalam hal ini Mahkamah Agung sampai mengeluarkan Peraturan Mahkamah (PERMA) Nomor 05 Tahun 2019 yang mengatur secara khusus tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensai Kawin.

Adapun syarat administrasi untuk mengajukan dispensasi nikah adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orangtua/wali
  3. Fotocopi Kartu Keluarga
  4. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau Akta Kelahiran Anak
  5. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau Akta Kelahiran Calon Suami/Istri
  6. Fotocopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/atau Surat Keterangan masih Sekolah dari Sekolah Anak.

Jika dokumen yang disebutkan dari nomor 2 sampai dengan nomor 6 tidak dapat dipenuhi, maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan anak dan identitas orangtua/wali.

Pengajuan Dispensasi Kawin ini dapat diajukan oleh:

  1. Orang Tua
  2. Jika orang tua telah bercerai maka pengajuan Dispensasi Kawin tetap diajukan oleh kedua orang tua, atau oleh salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh tehadap anak berdasarkan putusan pengadilan
  3. Dalam hal salah satu orang tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya Pemohon Dispensasi Kawin dapat diajukan oleh salah satu orang tua
  4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasannya atau tidak diketahui keberadaannya, Permohonan Dispensasi Kwain dapat diajukan oleh Wali Anak
  5. Dalam hal orang tua/wali berhalangan, diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa dari orang tua/wali sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Jika terjadi perbedaan Agama antara anak dengan orang tua/wali maka pengajuan Dispensasi Kawin diajukan ke Pengadilan berdasarkan Agama Anak. Kemudian jika antara pihak pria maupun pihak wanita sama-sama tidak mencukupi batas minimal usia perkawinan, maka pengajuan Permohonan Dispensai Kawin diajukan ke Pengadilan yang sama sesuai dengan domisili salah satu orang tua/wali calon suami atau calon istri.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TRENDING NOW

Prosedur Pengajuan Perceraian Non Islam
Pengajuan Cerai Bagi Yang Menikah Sirri
8 Alasan mengajukan Cerai ke Pengadilan
6 Hal Wajib Bagi PNS Yang Ingin Bercerai
Memperbaiki Kesalahan Nama di Buku Nikah
Mengajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama