Prosedur Pengajuan Perceraian Non Islam
Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Kristen tunduk pada peraturan yang diatur dalam dalam Undang-undang Perkawinan pasal 2 No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi mereka yang melangsungkan Perkawinan harus tercatatkan di Lembaga […]
Prosedur Pengajuan Perceraian Non Islam Read More »